Modal Rp 1 Juta Untung Rp 500 Ribu, Andi Dikepung di Kolam Ikan

Modal Rp 1 Juta Untung Rp 500 Ribu, Andi Dikepung di Kolam Ikan
Diduga jadi pengedar narkoba, Andi (34), diciduk anggota BNN Kabupaten Mura, Rabu (19/7) sekitar pukul 18.30 WIB. FOTO: ANSYORI MALIK/SUMATERA EKSPRES

jpnn.com, MUSI RAWAS - Andi (34), warga Kecamatan STL Ulu Terawas diciduk anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mura, Sumsel, Rabu (19/7) sekitar pukul 18.30 WIB.

Ketika petugas tiba, tersangka sedang berada di kolam ikan. Dia tak berkutik karena jalan kaburnya sudah dikepung.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu paket sedang sabu seberat 1,13 gram di atas lemari es.

Ada juga satu paket kecil dan empat korek api. “Berawal dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan berbulan-bulan,” kata Kepala BNN Kabupaten Mura, Hendra Amoer, kemarin.

Menurutnya, saat ditangkap tersangka usai pesta sabu dengan temannya, Ks. Namun, Ks tahu kedatangan anggota BNN dan berhasil kabur.

Dalam pengembangan, petugas menyambangi rumah Ks, tapi yang bersangkutan sudah duluan kabur naik sepeda motor.

Kata Hendra, pihaknya sudah lama menyelidiki keberadaan tersangka ini. “Tapi dia licin, selalu berpindah-pindah. Ketika akan ditangkap selalu lolos,” jelasnya. Ketika ditangkap, awalnya tersangka tak mengakui barang bukti yang disita.

Tapi setelah tes urine, hasilnya positif mengandung narkoba. "Dia pernah ditangkap polres dalam kasus narkoba. Cuma tidak ada barang bukti pada waktu itu," terangnya.

Andi (34), warga Kecamatan STL Ulu Terawas diciduk anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mura, Sumsel, Rabu (19/7) sekitar pukul 18.30

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News