MK Didesak Tak Cabut UU Penodaan Agama
Selasa, 02 Februari 2010 – 13:47 WIB
Ditegaskan, HTI sendiri menilai Indonesia masih sangat membutuhkan UU 1/1965 tersebut, demi menjaga kehidupan beragama antar sesama pemeluk agama. Melalui Tim Pembela Muslim (TPM), HTI lantas menyatakan akan memberikan sejumlah dokumen kepada MK, sebagai sanggahan terhadap perkara uji materi terkait UU 1/1965. Pihak HTI juga menyebut bahwa gagasan liberalisme agama sendiri bahkan telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga:
Aksi ini sendiri beranjak dari keberadaan gugatan perkara uji materi UU No 1/1965, yang dimasukkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam pengajuan tersebut, pihak penggugat antara lain meminta agar MK mencabut UU dimaksud. (lev/jpnn)
JAKARTA - Pencabutan Undang-undang Penodaan agama kembali menuai kontroversi. Kali ini, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya