MK Perintahkan KPUD MTB Terima Berkas Isai Wuritimur-Angwarmase Luk
Jumat, 23 Desember 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Sela sengketa Pemilukada kabupaten Maluku Tengga Barat (MTB) yang digugat empat pasangan calon, Dharma Oratmangun-Josepus Kulalean, Lukas Uwuratuw-Junus Fredrik Batlayery, Paulus Kortelu-Timotheus Futuwamben, dan bakal calon Isai Wuritimur-Lukas Angwarmase. "Melaporkan kepada Mahkamah Kontitusi hasil verifikasi administrasi dan klarifikasi faktual dalam waktu 45 hari setela putusan ini diucapkan," kata ketua majlis hakim Mahfud MD saat sidang putusan sela di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Jumat (23/12).
Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) MTB menerima berkas pencalonan pasangan Isai Wuritimur-Angwarmase Luka untuk dilaukan verifikasi administrasin dan klarifikasi faktual.
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) MTB dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum MTB serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk megawasi verifikasi dan klarifikasi sesuai kewenangan.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Sela sengketa Pemilukada kabupaten Maluku Tengga Barat (MTB) yang digugat empat pasangan
BERITA TERKAIT
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi