MK Perintahkan KPUD MTB Terima Berkas Isai Wuritimur-Angwarmase Luk

MK Perintahkan KPUD MTB Terima Berkas Isai Wuritimur-Angwarmase Luk
MK Perintahkan KPUD MTB Terima Berkas Isai Wuritimur-Angwarmase Luk
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Sela sengketa Pemilukada kabupaten Maluku Tengga Barat (MTB) yang digugat empat pasangan calon, Dharma Oratmangun-Josepus Kulalean, Lukas Uwuratuw-Junus Fredrik Batlayery, Paulus Kortelu-Timotheus Futuwamben, dan bakal calon Isai Wuritimur-Lukas Angwarmase.

Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) MTB menerima berkas pencalonan pasangan Isai Wuritimur-Angwarmase Luka untuk dilaukan verifikasi administrasin dan klarifikasi faktual.

Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) MTB dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum MTB serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk megawasi verifikasi dan klarifikasi sesuai kewenangan.

"Melaporkan kepada Mahkamah Kontitusi hasil verifikasi administrasi dan klarifikasi faktual dalam waktu 45 hari setela putusan ini diucapkan," kata ketua majlis hakim Mahfud MD saat sidang putusan sela di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Jumat (23/12).

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Sela sengketa Pemilukada kabupaten Maluku Tengga Barat (MTB) yang digugat empat pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News