Mongolia Hapus Hukuman Mati
Jumat, 15 Januari 2010 – 01:36 WIB
Rife menyampaikan, selama delapan bulan menjabat presiden, ia telah mengubah setidaknya tiga hukuman mati. Namun, keadaan itu bisa berubah kembali jika pada pemilu selanjutnya Elbegdorj tak terpilih lagi.
Amnesti Internasional melaporkan, hingga kini setidaknya 95 negara tak lagi menerapkan hukuman mati. Dan Mongolia termasuk dalam 58 negara yang masih menggunakannya untuk menghukum narapidana. Meski demikian, otoritas Mongolia menerapkan aturan tak menembak di belakang kepala narapidana yang berusia di bawah 18 tahun dan di atas 60 tahun.
Selama ini, pihak berwenang tak pernah memberikan kabar kepada keluarga terpidana yang dieksekusi. Jasadnya pun tak pernah dikembalikan. (war/ami)
ULAN BATOR - Mongolia tak lagi mengenal kata hukuman mati. Presiden Elbegdorj Tsakhia yang baru menjabat sejak Mei tahun lalu, telah mengambil kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Israel Bebas Membantai di Gaza, Negara-Negara Arab Pertanyakan Fungsi PBB
- Jepang Lanjutkan Pembuangan Limbah Nuklir ke Laut, Kekhawatiran Global Muncul
- DPR Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Perdamaian di Timteng
- Militer Israel Klaim Bunuh Pentolan Jamaah Islamiyah Lebanon
- 1.119 WNI Berhasil Direpatriasi dari Kawasan Berbahaya Sepanjang 2023
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing