Mongolia Hapus Hukuman Mati

Mongolia Hapus Hukuman Mati
Kampanye anti hukuman mati di Mongolia. Foto: APYN/Flickr.
Rife menyampaikan, selama delapan bulan menjabat presiden, ia telah mengubah setidaknya tiga  hukuman mati. Namun, keadaan itu bisa berubah kembali jika pada pemilu selanjutnya Elbegdorj tak terpilih lagi.

Amnesti Internasional melaporkan, hingga kini setidaknya 95 negara tak lagi menerapkan hukuman mati. Dan Mongolia termasuk dalam 58 negara yang masih menggunakannya untuk menghukum narapidana. Meski demikian, otoritas Mongolia menerapkan aturan tak menembak di belakang kepala narapidana yang berusia di bawah 18 tahun dan di atas 60 tahun.

Selama ini, pihak berwenang tak pernah memberikan kabar kepada keluarga terpidana yang dieksekusi. Jasadnya pun tak pernah dikembalikan. (war/ami)

ULAN BATOR - Mongolia tak lagi mengenal kata hukuman mati. Presiden Elbegdorj Tsakhia yang baru menjabat sejak Mei tahun lalu, telah mengambil kebijakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News