Mubarak Kena Serangan Jantung
Setelah Divonis Seumur Hidup
Minggu, 03 Juni 2012 – 07:01 WIB
Selain Mubarak, menteri dalam negeri terakhir di era Mubarak, Habib Al Adly, juga dijatuhi hukuman seumur hidup. Keduanya dianggap gagal mencegah penggunaan kekerasan yang berujung kematian kepada para demonstran tak bersenjata saat protes antirezim berkuasa bergolak di Mesir tahun lalu.
Baca Juga:
Namun, Mubarak dibebaskan dari dakwaan bersalah dalam kasus korupsi. Dua anaknya, Alaa dan Gamal, yang disidang terpisah dalam kasus korupsi juga dinyatakan tidak bersalah. Tapi, keduanya tetap ditahan karena masih harus menjalani sidang untuk kasus manipulasi di bursa saham. Sedangkan empat pembantu dekat Habib Al Adly yang diadili atas dakwaan membantu upaya pembunuhan kepada demonstran juga dinyatakan tidak bersalah.
Hakim Ahmed Refaat yang memimpin sidang yang telah berlangsung selama sepuluh bulan itu menegaskan bahwa persidangan berlangsung secara fair. Dalam pembacaan vonisnya, dia menyebut 30 tahun era Mubarak sebagai ”30 tahun kegelapan”.
Vonis untuk Mubarak itu disambut beragam. Awalnya, demonstran yang berkumpul di luar kompleks akademi polisi bergembira. Mereka berteriak dan membunyikan petasan.
Begitu pula sebagian keluarga korban. ”Saya sangat bergembira (atas vonis ini),” kata Soha Saaed, istri salah seorang korban, seperti dikutip BBC.
KAIRO – Ribuan orang yang dianggap musuh atau berbahaya bagi kekuasaannya telah dikirim ke penjara oleh Hosni Mubarak selama 30 tahun bertakhta
BERITA TERKAIT
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- China Makin Ugal-ugalan di LCS, Kapal Misi Kemanusiaan Filipina Tak Diberi Ampun
- Rudal Rusia Sambar Tower Televisi di Kharkiv, Ukraina
- Dua Kelompok WNI Bentrok di Korsel, Ada Korban Tewas
- Tidak Main-Main, India Siap Buka Rahasia Industri Pertahanannya demi Bantu Indonesia
- Atase Pertahanan RI di Warsaw Menggelar Athan Cup 2024