Muhadjir Effendy: PNS Kemendikbud Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru

Muhadjir Effendy: PNS Kemendikbud Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) wajib pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur.

Kewajiban itu sesuai aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana PNS harus siap ditempatkan di mana saja.

"Ya, harus pindah. Enggak bisa menolak. Kalau ibu kota negara mau pindah, otomatis PNS Kemendikbud sebagai instansi pusat harus ikut ke Kalimantan Timur juga," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat ditemui JPNN.com pada penutupan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2019 di UTC Semarang, Jumat (30/8).

BACA JUGA: PNS Pusat Khawatirkan Fasilitas Pendidikan di Ibu Kota Baru? Ini Pesan Mendikbud

Dia menambahkan, PNS tidak perlu merespons berlebihan ketika ada rencana pemindahan ibu kota.

Sebab, PNS sebagai perekat NKRI harus siap bertugas di mana saja. Karena itu, sangat aneh bila PNS menolak karena alasan keluarga dan lainnya.

"Itu risiko profesi yang dipilih. Apalagi setahu saya setiap PNS selalu teken perjanjian bersedia ditempatkan di mana saja ketika dia diangkat CPNS," terangnya.

Mengenai PNS Kemendikbud mana saja yang akan dipindahkan, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengaku akan melakukan pembahasan.

Pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) wajib pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News