MUI Desak Nama Baik 19 Situs Islam Direhabilitasi

jpnn.com - JAKARTA - Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Sinansari Ecip menyayangkan pemblokiran 19 situs media online oleh Kemenkominfo. Menurutnya, tuduhan radikalisme yang dialamatkan kepada situs-situs itu tidak berdasar.
"Kalau memang ada yang salah tunjukan. Kalau tidak saya menuntut rehabilitasi. Karena cap radikal itu sudah jadi hukuman," kata Ecip kepada wartawan di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (7/4).
Menurutnya, penghakiman sepihak yang dilakukan pemerintah dapat berdampak luas kepada masyarakat. Bukan tidak mungkin, perasaan takut berlebihan terhadap umat muslim alias Islamophobia menyebar luas sebagai akibatnya.
Apalagi, tambah Ecip, situs-situs yang diblokir masuk dalam kategori media massa. Karena itu, pemerintah dapat dianggap telah menghalang-halangi kebebasan pers.
"Saya katakan situs-situs ini media massa dan karya jurnalisme. Saya ilmuan, akademisi di bidang itu (jurnalistik). Undang-undang menjamin hak mengumpulkan informasi dan menyebarkannya. Pasal 1 Undang-Undang Pers menyatakan, mengumpulkan informasi adalah kegiatan jurnalisme," paparnya.
Lebih lanjut Encip mengatakan, dalam masalah ini yang layak disalahkan adalah BNPT. Pasalnya, badan yang dipimpin oleh Saud Usman Nasution itu lah yang merekomendasikan pemblokiran kepada Kemenkominfo.
"BNPT perlu lebih hati-hati dan harus bisa menunjukkan mana yang salah," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Sinansari Ecip menyayangkan pemblokiran 19 situs media online oleh Kemenkominfo. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI
- Epson Apresiasi Langkah Polri Bongkar Tempat Produksi Tinta Palsu, Pelaku Minta Maaf