Mulai 1 Oktober KTP Biasa tak Berlaku Lagi

“Hal pertama yang harus dilakukan yakni merekam saja terlebih dahulu, maka akan muncul database dan datanya sudah dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya,” terang pria yang juga staf pengajar di sejumlah perguruan tinggi itu.
Dijelaskan, perekaman data E-KTP ini sangat penting juga menjamin adanya identitas tunggal penduduk. Selama ini, lanjutnya, dengan KTP model biasa, banyak warga yang ber-KTP ganda.
“Data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda.Berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP,” terangnya.
Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat yang KTP model lamanya sudah dinonaktifkan sehingga tidak bisa mendapatkan layanan publik? Sudah tentu akan repot karena harus mengurus langsung ke Dinas Dukcapil setempat.
“Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan,” pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA – Bagi warga yang belum punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), segeralah melakukan perekaman data. Direktur Jenderal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Menguatkan Lembaga Penyiaran