Musnahkan 16 Kg Barbuk Narkotika, BNN Selamatkan 32 Ribu Jiwa

Musnahkan 16 Kg Barbuk Narkotika, BNN Selamatkan 32 Ribu Jiwa
BNN gelar pemusnahan barang bukti hasil lima kasus tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 16 kilogram selama kurun waktu September hingga Oktober 2023 di lapangan Gedung BNN, Jakarta pada Jumat (10/11/2023). ANTARA/Hendri Sukma Indrawan

Dalam penggeledahan didapatkan enam bungkus Plastik Teh China yang di dalamnya tersimpan Narkotika jenis Shabu bentuk kristal dengan berat total 6.438 gram di dalam sebuah mobil tersangka.

Kasus keempat, pada 9 Mei 2023 tim dari BNNP DKI Jakarta mengendus sebuah paket narkotika berisikan Ganja dengan berat 653,5 gram melalui jasa pengiriman ekspedisi yang dialamatkan kepada tersangka DT warga Pademangan Timur, Jakarta Utara. DT sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama 5 bulan, tetapi, dia diamankan oleh petugas di Sleman, Yogyakarta pada 7 Oktober 2023.

Kasus kelima, berawal dari informasi pada Sabtu 14 Oktober 2023, tim BNN RI menyelidiki jaringan sindikat Narkotika antar provinsi dari Kota Pinang, Labuhan Batu Sumatera Utara ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Tiga orang berhasil diamankan yaitu AH, DW dan MS di sebuah kontrakan di Kota Palembang. Terdapat empat barang bukti berupa kemasan "Teh Cina" yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dan tujuh plastik bening kecil berisi Sabu, ditelusuri MS menerima paket dari DS.

Kemudian ditemukan juga beberapa butir kapsul berisikan serbuk ekstasi di rumah DW. Tim BNN melakukan pengembangan, pada akhirnya pada 14 Oktober 2023, empat pelaku DS, AR, FM, PU dicokok oleh petugas di dalam mobil saat berada di jalan Sudirman Palembang dan pada tanggal 31 Oktober 2023 petugas melakukan pengembangan terhadap pengendali jaringan tersebut sehingga melakukan penangkapan terhadap saudari R dan saudara B di wilayah Subang Jawa Barat.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. (antara/jpnn)


BNN memusnahkan barang bukti 16 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News