Kadisdukcapil Klaim Barang Bukti OTT Pungli Itu adalah Uang Pribadi

Kadisdukcapil Klaim Barang Bukti OTT Pungli Itu adalah Uang Pribadi
Ilustrasi. Foto: dokumen jpnn

“Bagaimana diakui uang pribadi, sedangkan di laci ada amplop baru yang sudah robek,” cetusnya.

Diwartakan sebelumnya, dua hari lalu penyidik Satreskrim Polres Lahat akhirnya menetapkan tiga pegawai Disdukcapil sebagai tersangka. Mereka, Kasi Identitas Penduduk Idham Khalid (52), Staf Bidang Pendaftaran Kependudukan Amirul Mukminin (44), dan Kasi Pindah Datang Penduduk Abdurrozi (43).

Ketiganya diduga telah melakukan pungli atas biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan. “Kami sudah memeriksa seluruh staf dan pejabat di Bagian Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil, hasilnya kami menetapkan tiga tersangka tersebut,” kata Kasatreskrim AKP Ginanjar SIK.

Modusnya, menyampaikan kepada pemohon bahwa blangko KTP atau KK (Kartu Keluarga) sedang kosong. Karena itu, proses penerbitan memakan waktu lama. Namun mereka menawarkan kepada pemohon bisa diproses cepat jika mau memberikan sejumlah uang (pungli, red).

“Karena diiming-imingi cepat selesai itulah, pemohon akhirnya tergiur dan memilih memberikan uang,” sebutnya. Dalam OTT empat hari lalu itu, tim menyita uang tunai Rp1,8 juta, 319 blangko KTP kosong, dan sebundel blangko KK kosong.

Sementara itu, untuk kasus dugaan pungli sertifikasi guru di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, kemarin tidak ada pemeriksaan saksi lanjutan. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi yang telah diperiksa. Dua dua hari lalu, penyidik telah meminta keterangan Kepala Disdik Sumsel Drs Widodo MPd dan dua staf Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Keduanya, Komariah dan Widodo “Kecik”. Penyidik juga meminta keterangan dari tiga kepala sekolah. Yakni Nasrul Bani (SMAN 1 Palembang), M Rofik (SMKN 8 Palembang), dan Fir Azwar (SMAN 10 Palembang). Malam itu juga, penyidik menetapkan Widodo “Kecik” sebagai tersangka, menyusul tiga pegawai Disdik lainnya.

Diketahui, dalam OTT pada 19 Juli lalu, tim Saber Pungli awalnya menetapkan tiga pegawai Disdik Sumsel sebagai tersangka. Mereka, staf PTK SMA Asni, Kasi PTK SMA Kusdinawan dan Kabid PTK Syahrial Efendi. Barang bukti yang diamankan, uang Rp6 juta dari ruang Asni serta Rp67 juta dari Kasi PTK SMA dan Kabid PTK. (irw/vis/ce1)


Polres Lahat terus mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Disdukcapil Lahat, Sumatera Selatan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News