Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah

Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah
Tanaman ganja. Foto: JPG

"Pengakuan para tetangga, pelaku selalu pulang larut malam dan tak jarang pula pergi ke masjid, diperkirakan aktivitas tersebut dilakukan guna menghindari kecurigaan dari para tetangga, " imbuhnya.

AKP Syamsul Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan 4 tersangka, dengan 2 orang lain sebelumnya sudah ditangkap.

"Sebanyak 30 tanaman ganja yang sudah beberapa kali dipanen, dan mampu menghasilkan 4 kilogramnya dalam panennya, diduga para pelaku sudah menjalankan penanaman ganja ini lebih dari satu tahun," ujar AKP Syamsul.

Saat ini pihak Satresnarkoba Polres Malang masih terus melakukan pengembangan kasus ini.

"Tujuannya untuk semakin mempersempit peredaran narkoba di wilayah Malang," tambahnya

Para pelaku terancam pasal 112 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman yang akan diterima adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)

 


Polisi menemukan 30 tanaman ganja yang sudah panen berulang kali di halaman rumah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News