Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah
"Pengakuan para tetangga, pelaku selalu pulang larut malam dan tak jarang pula pergi ke masjid, diperkirakan aktivitas tersebut dilakukan guna menghindari kecurigaan dari para tetangga, " imbuhnya.
AKP Syamsul Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan 4 tersangka, dengan 2 orang lain sebelumnya sudah ditangkap.
"Sebanyak 30 tanaman ganja yang sudah beberapa kali dipanen, dan mampu menghasilkan 4 kilogramnya dalam panennya, diduga para pelaku sudah menjalankan penanaman ganja ini lebih dari satu tahun," ujar AKP Syamsul.
Saat ini pihak Satresnarkoba Polres Malang masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
"Tujuannya untuk semakin mempersempit peredaran narkoba di wilayah Malang," tambahnya
Para pelaku terancam pasal 112 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman yang akan diterima adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Polisi menemukan 30 tanaman ganja yang sudah panen berulang kali di halaman rumah.
Redaktur & Reporter : Natalia
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan