Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah

"Pengakuan para tetangga, pelaku selalu pulang larut malam dan tak jarang pula pergi ke masjid, diperkirakan aktivitas tersebut dilakukan guna menghindari kecurigaan dari para tetangga, " imbuhnya.
AKP Syamsul Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan 4 tersangka, dengan 2 orang lain sebelumnya sudah ditangkap.
"Sebanyak 30 tanaman ganja yang sudah beberapa kali dipanen, dan mampu menghasilkan 4 kilogramnya dalam panennya, diduga para pelaku sudah menjalankan penanaman ganja ini lebih dari satu tahun," ujar AKP Syamsul.
Saat ini pihak Satresnarkoba Polres Malang masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
"Tujuannya untuk semakin mempersempit peredaran narkoba di wilayah Malang," tambahnya
Para pelaku terancam pasal 112 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman yang akan diterima adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Polisi menemukan 30 tanaman ganja yang sudah panen berulang kali di halaman rumah.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P