Nia Ramadhani
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Para pengedar itu mendapat jaminan untuk penghidupan keluarganya, tetapi dia harus teken kontrak jangka panjang, kalau tidak seumur hidup.
Begitu dia keluar dari penjara akan langsung kembali bekerja untuk jaringannya. Lingkaran setan ini berputar-putar terus dan sangat sulit untuk diputus.
Hukuman terhadap bandar dan pengedar tidak bisa memutus jaringan setan itu.
Apalagi beberapa waktu belakangan ini banyak kasus hukuman berat yang mendapat korting besar-besaran. Contoh kasus paling sensasional terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.
Terdakwa narkoba yang menyelundupkan 400 kilogram lebih sabu-sabu dan sudah divonis mati, ternyata di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat dianulir dan hanya menjadi hukuman belasan tahun.
Kasus di Sukabumi hanya satu contoh kecil saja bahwa jaringan narkoba internasional sudah merasuk jauh ke seluruh pelosok negeri.
Jaringan yang tertangkap itu melibatkan pengedar internasional lintas bangsa. Dari belasan mafia narkoba yang tertangkap ada warga negara Iran, Afganistan, dan dibantu pengedar-pengedar Indonesia.
Nilai sabu yang diselundupkan mencapai setengah triliun rupiah.
Sabu-sabu seberat hampir setengah kuintal itu bisa membuat seluruh penduduk Kabupaten Sukabumi teler sepanjang tahun.
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati
- PKS Bakal Pecat Caleg Terpilih Tersangka Peredaran 70 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- 5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati
- Apartemen di Batam Dijadikan Tempat Produksi Sabu-Sabu
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!
- Caleg Terpilih Jadi Pemodal Sabu-Sabu Sebanyak 70 Kilogram