Oknum Honorer Ini Ketahuan Begituan dengan Bocah Laki-laki di Kantor RPTRA Kembangan, Ya Ampun

Oknum Honorer Ini Ketahuan Begituan dengan Bocah Laki-laki di Kantor RPTRA Kembangan, Ya Ampun
ML (49), pelaku pencabulan anak laki-laki di bawah umur saar diamankan di Mapolsek Kembangan. Foto: Humas Polsek Kembangan

jpnn.com, JAKARTA - Seorang oknum honorer penjaga RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) Meruya Utara Kembangan, Jakarta Barat, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur.

Pelaku berinisial ML, 49, melakukan aksinya di Kantor RPTRA Kembangan pada 10 Oktober 2020. Korban sendiri adalah seorang anak laki-laki usia 14 tahun berinisial AA. 

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan, aksi bejat ML terungkap usai ibu korban memergoki hasil percakapan antara AA dengan ML melalui aplikasi WhatsApp di handphone-nya pada 17 Oktober 2020.

AA diketahui kerap menggunakan handphone ibunya untuk bermain game. AA juga menggunakan handphone ibunya untuk berkomunikasi dengan ML. Pada handphone ibunya, AA menamai nomor ponsel ML dengan nama samaran, yakni Tomlol.

"Pada saat itu ibu korban melihat isi pesan WhatsApp (WA) di handphone miliknya yang sering dimainkan anak korban berinisial AA untuk bermain game. Isi pesan WA itu bikin ibu korban syok," kata Imam dalam keterangannya, Selasa (17/11).

Selanjutnya, ibu korban langsung menanyakan kepada AA perihal hubungannya dengan ML dan maksud percakapan tersebut.

"Didapat bahwa anaknya tersebut diduga sudah melakukan perbuatan cabul dengan pelaku berinisial ML," ujar Imam.

Atas pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan perbuatan ML ke Mapolsek Kembangan.

Seorang pria berinisial ML, 49, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur di Kembangan, Jakarta Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News