Otonomi Aceh dan Papua Hanya di Tingkat Provinsi

Otonomi Aceh dan Papua Hanya di Tingkat Provinsi
Otonomi Aceh dan Papua Hanya di Tingkat Provinsi
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid menegaskan, otonomi khusus (Otsus) terhadap Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua hendaknya dilengkapi dengan undang-undang (UU) tambahan untuk mempertegas titik berat otonomi itu sesungguhnya ada di tingkat pemerintahan provinsi.

"Harus ada undang-undang komplementer di Aceh dan Papua. Substansinya mempertegas bahwa posisi otonomi di Aceh dan Papua hanya ada tingkat provinsi," ujar Ryaas Rasyid dalam acara Dialog Kenegaraan  bertema "Quo Vadis Otonomi Daerah" di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (9/11).

Menurut Ryaas, otsus yang diberikan kepada dua provinsi tersebut terkosentrasi mengatur masalah agama dan adat setempat. "Minimal perlu ditambah pasal baru dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa otonomi di kabupaten dan kota tidak berlaku di Provinsi Aceh dan Papua," sarannya.

Dijelaskannya, Provinsi Papua sudah sangat luas otonominya dan sama luasnya dengan provinsi lain  yang otonominya di kabupaten dan kota, sehingga menyulitkan provinsi dalam menjalankan fungsi-fungsi koordinasi.

JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid menegaskan, otonomi khusus (Otsus)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News