P4 Serahkan Petisi Pemberhentian KPU
Rabu, 28 Oktober 2009 – 17:20 WIB
P4 Serahkan Petisi Pemberhentian KPU
JAKARTA - Tuntutan pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya terus berlanjut. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Panitia Pemberhentian Penyelenggara Pemilu (P4) kembali menyuarakan hal itu. Petisi tuntutan pemberhentian itu diserahkan, Rabu (28/10), oleh perwakilan LSM, dalam dengar pendapat umum di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, turut hadir di antaranya Ray Rangkuti (dari organisasi Lima untuk Indonesia), Jerry Sumampouw (TePI Indonesia) dan Jojon Rohi dari KIPP Indonesia.
Baca Juga:
Menurut Ray Rangkuti, tuntutan ini merupakan rangkaian dari berbagai pandangan lembaga negara lainnya. Antara lain seperti dari Komnas HAM misalnya, yang menyatakan bahwa telah terjadi pengabaian sistemik terhadap hak politik warga negara pada Pemilu Legislatif 2009, karena banyak yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bahkan katanya, Pansus DPR pun telah merekomendasikan agar anggota KPU 2007-2013 segera diberhentikan.
Baca Juga:
"Kami meminta kepada Komisi II agar segera melakukan rapat, untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPT tentang pemberhentian anggota KPU," kata Ray pula.
JAKARTA - Tuntutan pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya terus berlanjut. Lembaga Swadaya
BERITA TERKAIT
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya