Pak Guru Ajak Murid SD Nonton Film Panas, Begituan 4 Kali

Pak Guru Ajak Murid SD Nonton Film Panas, Begituan 4 Kali
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga saat menemukan duit di tas anaknya.

Padahal, waktu itu orang tua tidak memberikan uang saku lantaran korban sedang berpuasa.

Akhirnya, korban mengaku diberi uang oleh pelaku. Raja juga menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.

Orang tua korban lalu melaporkan pelaku kepada ketua RT setempat.

Selanjutnya, ketua RT membawa aduan warganya tersebut ke pihak kepolisian.

“Menurut pengakuan korban kasus pelecehan tersebut sudah empat kali terjadi. Namun, pelaku mengaku baru dua kali. Terakhir pelaku mengatakan hanya bergurau mengolok alat vital korban. Namun, kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut,” tutur Rihard.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di dalam tahanan. Romeo dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan selama 15 tahun. (ak)


Citra dunia pendidikan Bontang, Kalimantan Timur tercoreng karena Romeo (bukan nama sebenarnya).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News