Pakar Hukum Sebut Audit Kerugian Kasus Helikopter AW-101 Seharusnya Dihitung oleh BPKP

Pakar Hukum Sebut Audit Kerugian Kasus Helikopter AW-101 Seharusnya Dihitung oleh BPKP
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

Di sisi lain, praktisi hukum Pahrozi menilao putusan MK Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tidak dapat dijadikan landasan hukum sebagai dasar KPK untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara sendiri. Sebab, permohonan itu, amarnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak ada norma hukum baru atas putusan yang menolak permohonan tersebut.

Pahrozi juga menjelaskan konteks permohonan Nomor: 31/PUU-X/2012 kepada MK ialag keberatan pemohon terkait ketentuan Pasal 6 huruf a dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 30 Tahun 2002) sepanjang frasa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Artinya dengan ditolaknya permohonan tersebut tidak ada perubahan apa pun terhadap norma yang diadukan pengujian tersebut.

“Dengan digunakannya putusan MK Nomor: 31/PUU-X/2012 sebagai dasar untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara, menunjukkan bahwa KPK memang tidak berwenang melakukan audit perhitungan kerugian negara sehingga berupaya mencari landasan hukum untuk melegitimasi audit tersebut, termasuk menjadikan peraturan internal KPK sendiri sebagai dasar hukum,” kata dia. (tan/jpnn)


Pakar Tata Hukum Negara Margarito Kamis menilai KPK seharusnya menerapkan prinsip-prinsip hukum yang baik.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News