Paripurna RUU MA, Diprediksi Mulus
Rabu, 17 Desember 2008 – 17:09 WIB

Paripurna RUU MA, Diprediksi Mulus
Menurut Gayus, saat ini pemerintah sudah tidak boleh ikut campur dalam menentukan usia pensiun pejabat negara. Oleh karenanya, saat ini sudah seharusnya dalam menentukan usia pensiun hakim agung melibatkan KY dan DPR.
"Dua lembaga ini yang pantas menentukan perpanjangan usia pensiun hakim agung. Tidak boleh lagi menggunakan Keppres No.14/70. dimana presiden sebagai penentu perpanjangan pensiun. Sebenarnya ini saja yang menjadi keberatan PDIP," kata Gayus.
Hal serupa juga diungkapkan Emerson Juntho dari Indonesia Coruption Watch (ICW). Emerson beranggapan penetapan usia pensiun hakim agung 70 tahun dalam RUU MA yang akan disahkan menjadi UU terlalu dipaksakan dan terkesan memiliki kepentingan sepihak.
Sebaiknya, bila memang RUU itu tetap disahkan menjadi UU, kata Emerson, sebelum diperpanjang terlebih dahulu ada rekomendasi kesehatan dari dokter yang ditunjuk, mendapat masukan dari masyarakat, dan memiliki kemampuan yang luar biasa dalam menangani perkara hukum.
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang Undang Mahkamah Agung (RUU MA) menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (18/12) mendatang akan berjalan
BERITA TERKAIT
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama