Pasal Penghinaan Presiden Masuk di RKUHP, Ini Perbedaan dengan Aturan Lama
Rabu, 25 Mei 2022 – 20:26 WIB

Ilustrasi Pasal Penghinaan Presiden. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kalau yang dimatikan MK itu delik biasa, sementara yang ada dalam RUU KUHP ini delik aduan," ucap Eddy.
Dia mengatakan Pasal 218 dalam RKUHP juga ditambahkan tentang pengaduan yang harus dilakukan langsung oleh presiden dan wakil presiden atau secara tertulis.
Kemudian, Eddy juga menyebut RKUHP turut memuat tentang pengecualian seseorang tidak bisa dituntut dengan Pasal 218.
"Ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk kepentingan umum. Ini memang berbeda dengan yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi," ungkap Eddy. (ast/jpnn)
Menurut Eddy, aturan pasal tentang penghinaan Presiden RI yang masuk di draf RKUHP berbeda dengan warisan lama. Berikut penjelasannya
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi