Pasal Penghinaan Presiden Masuk di RKUHP, Ini Perbedaan dengan Aturan Lama

Pasal Penghinaan Presiden Masuk di RKUHP, Ini Perbedaan dengan Aturan Lama
Ilustrasi Pasal Penghinaan Presiden. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kalau yang dimatikan MK itu delik biasa, sementara yang ada dalam RUU KUHP ini delik aduan," ucap Eddy.

Dia mengatakan Pasal 218 dalam RKUHP juga ditambahkan tentang pengaduan yang harus dilakukan langsung oleh presiden dan wakil presiden atau secara tertulis.

Kemudian, Eddy juga menyebut RKUHP turut memuat tentang pengecualian seseorang tidak bisa dituntut dengan Pasal 218.

"Ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk kepentingan umum. Ini memang berbeda dengan yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi," ungkap Eddy. (ast/jpnn)


Menurut Eddy, aturan pasal tentang penghinaan Presiden RI yang masuk di draf RKUHP berbeda dengan warisan lama. Berikut penjelasannya


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News