Pasal Penghinaan Presiden Masuk di RKUHP, Ini Perbedaan dengan Aturan Lama
Rabu, 25 Mei 2022 – 20:26 WIB
"Kalau yang dimatikan MK itu delik biasa, sementara yang ada dalam RUU KUHP ini delik aduan," ucap Eddy.
Dia mengatakan Pasal 218 dalam RKUHP juga ditambahkan tentang pengaduan yang harus dilakukan langsung oleh presiden dan wakil presiden atau secara tertulis.
Kemudian, Eddy juga menyebut RKUHP turut memuat tentang pengecualian seseorang tidak bisa dituntut dengan Pasal 218.
"Ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk kepentingan umum. Ini memang berbeda dengan yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi," ungkap Eddy. (ast/jpnn)
Menurut Eddy, aturan pasal tentang penghinaan Presiden RI yang masuk di draf RKUHP berbeda dengan warisan lama. Berikut penjelasannya
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU