Pasca Putusan MK, Menkeu Diminta Patuhi Perintah SBY
Kamis, 02 Agustus 2012 – 15:41 WIB
“Namun, Menkeu terkesan akan melawan putusan MK tersebut. Karena itu Presiden SBY memanggil Menkeu pada Rabu (1/8) dan memintanya mentaati semua putusan MK,” ungkap Zaini Rachman.
Baca Juga:
Karena MK sudah memutuskan menolak pembelian divestasi Newmont itu oleh pemerintah pusat, maka langkah terbaik memang menyerahkan soal pembelian sisa divestasi itu pada pemerintah daerah NTB. ”Kalau pun Menkeu masih berusaha untuk meminta izin pada DPR, suasana dan psikologi politiknya sudah tidak menguntungkan dan hanya akan menimbulkan perdebatan panjang,” kata Zaini.
Soal pembelian sisa divestasi Newmont, sejak awal Menkeu memang ngotot agar pemerintah membeli dan tidak perlu meminta izin DPR. Dananya pun diambil dari dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang sebenarnya bukan diperuntukan bagi investasi tapi pembiayaan infrastruktur.
“Jadi DPR dilecehkan. DPR pun kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit pembelian dengan dana PIP. Hasil audit, hal itu melanggar UU. Tapi, dasar Menkeu terus ngotot, membawa masalah ini ke MK, dan akhirnya keok juga. Apabila Menkeu terus berupaya dengan segala cara, apalagi melawan putusan MK, maka bisa disebut melakukan pelanggaran pidana,” ujar politis PPP itu.
JAKARTA - Kalangan anggota DPR dan DPD meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo memenuhi permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
BERITA TERKAIT
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel