Pegawai BUMN Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Senin, 12 Juni 2023 – 04:22 WIB
Kasi Humas menambahkan kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap LA.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Agus. (antara/jpnn)
Terjerat kasus kriminalitas, seorang pegawai BUMN ditangkap petugas polisi. Dia terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- PLN Indonesia Power Terima Penghargaan CSR & PDB Award 2024 dari Wapres
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga