Pelajar Sopir Pajero Dituntut Bayar Tunjangan untuk Keluarga Korban Selama 5 Tahun
jpnn.com, SURABAYA - Pelaku kecelakaan maut mobil pajero sport dituntut keluarga korban untuk memberikan santunan Rp 10 juta dan memberi tunjangan Rp 100 ribu per bulan selama 5 tahun.
Permintaan itu disampaikan istri korban Fatimah pada terdakwa RDP yang masih berstatus pelajar SMA.
BACA JUGA : Remaja 18 Tahun Berkendara Pajero Tabrak Tukang Parkir Hingga Tewas
Seperti diketahui, RDP yang mengendarai Pajero menabrak menewaskan pengendara motor Sudjarno, suami Fatimah hingga tewas. di Jalan Merr, Surabaya, 10 April lalu.
"Saya sekarang tulang punggung keluarga yang menghidupi 4 anak," ujar Fatimah baru - baru ini.
Kecelakaan maut pajero sport yang dikendarai terdakwa ini terjadi 10 April lalu sekitar jam 1 dini hari.
BACA JUGA : Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari Dikeroyok Massa di Kebon Jeruk
Diduga RDP yang masih berstatus pelajar SMA ini kebut-kebutan dengan mobil lain dan menabrak pengendara motor hingga tewas.
- Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris 7 Korban Bus Rosalia Indah
- Minibus GranMax yang Kecelakaan di KM 58 Tol Japek Ternyata Travel Gelap
- Menurut Pakar, Ini Beberapa Indikator Penyebab Kecelakaan Maut di KM 58
- Bus Rosalia Indah Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 Orang Tewas
- Penjelasan Kapolres Perihal Jenazah Korban Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek
- Menhub Budi Beber Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Japek, Oh