Pemakzulan Presiden Jokowi Dinilai Tak Punya Landasan Konstitusional Kuat
Itu dilakukan MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.
Ketentuan terkait proses tersebut kemudian diajukan pengajuan permintaan DPR kepada MK, hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
"Ketika proses telah beralih pada MK, maka MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK," jelasnya.
Fahri menguraikan apabila MK memutuskan bahwa kepala negara terbukti melakukan pelanggaran hukum, langkah selanjutnya adalah MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut.
Selanjutnya, keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
"Setelah kepala negara diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR, dengan demikian merupakan sesuatu yang sangat mustahil dari aspek kaidah hukum tata negara untuk dilakukan proses pemakzulan presiden dalam ketiadaan sangkaan yang spesifik secara hukum, tutup Fahri Bachmid.
Sekadar informasi, sejumlah tokoh yang bergabung dalam gerakan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat meminta agar DPR dan MPR memakzulkan Presiden Jokowi.
Tuntutan ini muncul buntut pelanggaran konstitusional Jokowi seperti nepotisme pada keputusan MK dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Sejumlah tokoh yang bergabung dalam gerakan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat meminta agar DPR dan MPR memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- Timah Kolektor
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa 800 Ribu Honorer Diberhentikan?