Pemakzulan Presiden Jokowi Dinilai Tak Punya Landasan Konstitusional Kuat
Kamis, 18 Januari 2024 – 09:18 WIB

Pemakzulan terhadap presiden harus memenuhi anasir-anasir absolut yang bersifat measurable yaitu, terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara. Ilustrasi foto Presiden Jokowi: Antara
Dalam keterangannya, Petisi 100 menyatakan ada sepuluh alasan mengapa pemakzulan Jokowi harus dilakukan.
Ini disebabkan karena Jokowi diduga melakukan intervensi pada putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil lresiden, membuat sang anak Gibran Rakabumming Raka bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Selain itu, alasan lainnya mengapa Jokowi harus dimakzulkan meliputi pelemahan KPK. Jokowi merevisi UU KPK dan membuat status lembaga rasuah itu ada di bawah presiden.(mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sejumlah tokoh yang bergabung dalam gerakan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat meminta agar DPR dan MPR memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu