Pemasok Narkoba di Pedesaan Wilayah Tanah Bumbu Diringkus Polisi
Senin, 08 April 2024 – 16:52 WIB

Tersangka berinisil AK (23) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu berat 617,14 gram dan 12 butir ekstasi. ANTARA/Firman.
Yakin tersangka masih menyimpan narkoba lebih besar, polisi langsung menggiringnya ke tempat tinggalnya di Dusun Makmur Jaya yang masih dalam kawasan Desa Mekar Jaya.
"Di rumahnya ini didapat lagi 13 paket sabu-sabu 516,98 gram dan 12 butir ekstasi warna merah muda merek Channel dengan berat 6,85 gram," jelas Kelana.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayAyat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tim masih di lapangan melakukan pengembangan jaringan bandar pengendalinya, termasuk mengejar satu orang yang sudah dikantongi identitasnya karena saat penangkapan kabur," ujar Kelana yang mengapresiasi keberhasilan anggotanya membongkar pemasok narkoba di Tanah Bumbu. (antara/jpnn)
Polisi menangkap salah satu pemasok narkoba di pedesaan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka