Pembangian 150 Ribu Voucher Dianggap Politik Uang

Gugatan Sengketa Pemilukada Madina

Pembangian 150 Ribu Voucher Dianggap Politik Uang
Pembangian 150 Ribu Voucher Dianggap Politik Uang
Usai sidang, tim penggugat langsung menggelar konperensi pers. Lagi-lagi, mereka membeberkan soal voucher itu. Wakil Kamal menjelaskan, voucher terdiri tiga lembar, yakni Rp20 ribu, Rp30 ribu, dan Rp100 ribu.Tiga voucher itu menempel di bagian bawah selembar Surat Keputusan yang diteken Hidayat-Dahlan. Lembaran itu merupakan SK penetapan seseorang untuk menjadi Tim Relawan pemenangan pasangan tersebut. Dengan membawa SK itu, secaka berkala voucher dicairkan setiap bulannya dan pada bulan menjelang pilkada, voucher Rp100 ribu yang dicairkan.

Kepada wartawan, mereka membawa setumpuk contoh lembaran SK dan voucher yang berhasil didapatkan, yang pada sidang lanjutan besok (23/6), akan disampaikan kepada majelis hakim MK. Tim penggugat juga memastikan telah mengantongi bukti-bukti, antara lain plat cetakan SK dari perusahaan percetakan. Saksi-saksi yang menerima voucher juga akan dihadirkan. Pemohon sudah menyiapkan 21 orang saksi yang akan dihadirkan pada sidang hari ini. "Kami bisa memastikan bahwa voucher ini sudah sampai ke tangan warga karena bisa dilihat dari nomor serinya. Jika ada voucehr 150 ribu, sementara jumlah pemilih 265 ribu, maka berarti mencapai 57 persen. Lebih baik tidak usah ada pilkada sekalian," ujar Wakil Kamal.

Sedang Indra Porkas berharap majelis MK memberikan penilaian mengenai kasus pembagian voucher ini. "MK yang akan menilai, ini benar atau tidak," ujarnya. HM Ritonga, yang merupakan calon wakil bupati dari pasangan nomor urut  4, mengatakan, jika kasus voucher ini tidak diusut tuntas, maka akan ditiru oleh kandidat-kandidat lain dalam pilkada di daerah-daerah lain di Indoensia.

Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengar keterangan saksi. Penggugat mengajukan 21 saksi, KPU Madina mengajukan 4 saksi sedang pihak terkait yakni pasangan Hidayat-Dahlan, mengajukan 10 saksi. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Sidang perdana perkara gugatan pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News