Pembentukan Pengadilan Tipikor di Daerah Ditinjau Ulang
Sabtu, 24 April 2010 – 05:08 WIB
Untuk di daerah, Yani mengatakan, cukup dengan memperkuat hakim yang ada di PN, sehingga bisa mumpuni menangani perkara korupsi. Jika selama ini dianggap ada persoalan moral pada diri hakim, lanjut Yani, ya perbaikan moral itu yang harus menjadi prioritas.
Lebih lanjut dikatakan, ide pembentukan pengadilan tipikor di daerah yang diakomodasi di UU pengadilan tipikor dulunya karana ada desakan yang kuat dari para aktivis antikorupsi. Sementara, ide yang terlalu bersemangat itu, tidak melihat realitas yang ada bahwa bukan hal yang gampang merekrut hakim tipikor. Sedang UU mengamanatkan, pembentukan pengadilan tipikor di daerah harus sudah dilakukan paling lambat 2 tahun sejak UU diundangkan. Artinya, paling lambat tahun depan harus sudah terbentuk. "Tapi hingga sekarang belum ada bayangan," katanya.
Apakah dengan demikian ketentuan di UU mengenai perlunya pembentukan pengadilan tipikor di daerah akan dihapuskan? Yani tidak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan, "Akan dilakukan pengkajian kembali." (sam/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menjelaskan, pada Kamis (22/4) lalu dirinya bersama sejumlah anggota Komisi III DPR
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei