Pemerintah dan DPR Sepakat DPRD Bukan Pejabat Negara

Pemerintah dan DPR Sepakat DPRD Bukan Pejabat Negara
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri, Sodjuangon Situmorang.(Foto : JPNN)
Disebutkannya, pasal 18 UUD ayat (3) memang telah mengatur bahwa Pemda provinsi dan kabupaten/kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilu. Namun demikian di bagian lain UUD juga disebutkan, DPRD tetap berada dalam struktur Pemda.  “Ini bukan tanpa maksud. Artinya DPRD bersama penyelenggaran lain yaitu kepala daerah, dia satu kesatuan dalam melayani masyarakat tanpa harus meniadakan fungsi-fungsinya. Jadi dia tidak dicabut dari akar pemda,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu Sodjuangon juga menambahkan, di RUU Susduk telah disepakati pula perihal fraksi-fraksi di DPRD dan komposisi pimpinan DPRD. “Untuk fraksi di DPRD, jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah komisi. Sedangkan untuk jumlah pimpinan,  di DPRD kabupaten kota tiga hingga sempat orang sedangkan DPRD provinsi empat hingga lima orang,” sebutnya.(ara/jpnn)

JAKARTA – Meski pimpinan maupun anggota DPRD dipilih melalui Pemilu legislatif, namun wakil rakyat di daerah itu tidak akan berstatus sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News