Pemerintah Turunkan Pajak Pensiunan
Jumat, 23 Juli 2010 – 11:58 WIB

Pemerintah Turunkan Pajak Pensiunan
Bukan hanya keringanan bagi Pph pensiun dan pesangon, melalui PMK nomor 112/PMK.03/2010 itu Ditjen Pajak juga memberikan keringanan bagi Pph atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Bila sebelumnya bunga koperasi sampai dengan Rp240 ribu per bulan dikenai pajak sebesar 5 persen, maka dengan peraturan baru tidak dikenakan pajak sama sekali atau 0 persen. Sedangkan bagi bunga pinjaman diatas Rp240 ribu per bulan, hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen saja atau turun dari besaran pajak yang dikenakan sebelumnya sebesar 15 persen.
Baca Juga:
"Koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa. Dengan keringanan bunga pinjaman koperasi ini diharapkan dapat lebih memberikan keringanan bagi transaksi di koperasi. Baik berupa simpanan maupun pinjaman," jelas Dasto.(afz/jpnn)
JAKARTA — Kabar gembira bagi tenaga kerja baik PNS maupun karyawan swasta yang akan memasuki usia pensiun. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Superbank Luncurkan OVO Nabung, Tawarkan Bunga 5 Persen, Transaksi Mudah
- UMKM Peruri Ramaikan Borobudur International Bike Week 2025
- Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal dari 35 Kali Penindakan di Triwulan I 2025
- Rencana Swasembada Energi Sungguh Ambisius, Perlu Pembuktian
- Ekonom Prediksi Kebijakan DHE Bakal Mengubah Struktur Ekonomi Nasional
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Tipis