Pemkot Depok Memperpanjang PSBB Proporsional sampai 29 September

Pemkot Depok Memperpanjang PSBB Proporsional sampai 29 September
Aktivitas warga di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Depok. Foto: AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK

jpnn.com, DEPOK - Sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok memutuskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hingga 29 September 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan bahwa kebijakan tersebut dijalankan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

"PSBB secara proporsional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19," katanya.

Menurut Dadang, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona tipe baru penyebab COVID-19.

Ia mengatakan, pemerintah kota akan membahas kebijakan lanjutan setelah masa penerapan PSBB proporsional berakhir pada 29 September.

"Hari ini kami juga akan melakukan rapat bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," katanya.

Dadang menjelaskan pula bahwa Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.

Pembatasan aktivitas tersebut mencakup pembatasan jam operasional langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Pemkot Depok memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB proporsional dengan tetap membatasi aktivitas warga di luar rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News