Pemukul Dua Gadis Pakai Palu Sudah Dibekuk

Pelaku yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Mempawah. “Penyidik masih akan terus mendalami data serta barang bukti dalam kasus ini,” ungkapnya.
Termasuk mendalami motif dari pelaku. Informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku awalnya mencoba melakukan pelecehan terhadap salah satu korban. Karena tak berhasil, pelaku beringas memukul kedua korban.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. Kejadian penganiayaan ini sebelumnya sempat viral beberapa saat setelah kejadian di media sosial. Karena ada sebuah akun facebook yang menyebarkan video korban saat berlumuran darah usai dianiaya.
Vika harus menerima sebanyak 23 jahitan di kepalanya. Sementara Vita harus menerima lebih banyak jahitan. Yakni 60 jahitan di kepalanya. Sempat dirawat di Puskesmas Sungai Pinyuh, kini keduanya telah dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang. (Sky)
Ben Yulis, pemukul dua gadis menggunakan palu hingga berdarah-darah telah ditangkap polisi di tempat kosnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir