Pendaftaran CPNS 2021: Tiga Jalur Seleksi Calon ASN
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS 2021 jalur sekolah kedinasan.
Pendaftaran seleksi CPNS jalur sekolah kedinasan menjadi semacam membuka rangkaian seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.
"Jadi seleksi CASN 2021 itu lewat tiga jalur yaitu CPNS sekolah kedinasan, CPNS umum, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (6/4).
Dia mengingatkan, setiap pelamar hanya bisa memilih satu formasi. Misalnya tertarik dengan Sekolah Tinggi Akuntansi Negeri (STAN) dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) maka pelamar cukup memilih satu saja, tidak bisa mendaftar dua sekolah kedinasan.
Pendaftaran sekolah kedinasan dimulai 9 April 2021.
Sebanyak delapan instansi yang membuka rekrutmen yaitu Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan; Kementerian Perhubungan; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; dan Kementerian Dalam Negeri.
Seleksi sekolah kedinasan tahun 2021 akan dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT).
Dengan sistem CAT, Menteri Tjahjo menjamin proses seleksi sekolah kedinasan akan adil, transparan, dan bebas KKN. Untuk itu, Menteri Tjahjo mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan/percaloan yang kerap muncul saat penerimaan sekolah kedinasan.
Pendaftaran CPNS 2021: para pelamar Calon ASN baik jalur sekolah kedinasan, CPNS, maupun PPPK, hanya bisa memilih satu formasi saja
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!