Penerbitan Perppu Ormas tak Memenuhi 3 Syarat Kondisi

Penerbitan Perppu Ormas tak Memenuhi 3 Syarat Kondisi
Gerakan Mahasiswa Pembebasan melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/7). Unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk protes atas Perppu Ormas. Foto Andrian Gilang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak diberlakukannya Perppu Ormas yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Senin (10/7).

Peneliti PSHK, Rizky Argama mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atas UU Nomor 17 tahun 2013 sangat bertentangan dengn putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dari segi prosedural, penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi tiga prasyarat kondisi sebagaimana dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 38/PUU-VII/2009," ujar peneliti PSHK, Rizky Argama dalam keterangan persnya, Kamis (13/7).

Tiga prasyarat kondisi yang dimaksud Rizky adalah: pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua, adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai.

Dan Ketiga, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.

"Ketiga prasyarat itu dinilai PSHK jelas tidak terpenuhi karena tidak adanya situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap ormas," kata Rizky.

UU Ormas dengan jelas telah mengatur mekanisme penjatuhan sanksi, termasuk pembubaran terhadap ormas yang asas maupun kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dari segi susbtansial, menurut Rizky, Perppu Ormas telah menghilangkan bagian penting dari jaminan kebebasan berserikat di Indonesia, yaitu proses pembubaran organisasi melalui pengadilan.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak diberlakukannya Perppu Ormas yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Senin (10/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News