Pengadilan Perintahkan Eksekusi Tanah Green Citayam City

Pengadilan Perintahkan Eksekusi Tanah Green Citayam City
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, CIBINONG - Pengadilan Negeri Cibinong menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait kasus penyerobotan tanah PT Tjitajam yang dijadikan Perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebagai tindak lanjutnya, PN Cibinong meminta pihak-pihak yang sudah menyerobot agar menyerahkan tanah dalam keadaan kosong ke PT Tjitajam.

Keputusan itu ditetapkan dalam sidang aanmaning di Pengadilan Negeri Cibinong pada Jumat 27 Desember 2019. Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Cibinong itu, turut hadir pihak-pihak yang berperkara terutama dari PT Tjitajam, PT PT. Green Construction City sebagai pengembang perumahan, dan pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik dan pengurus PT Tjitajam.

Sesuai keputusan dalam sidang tertutup itu, jika dalam waktu delapan (8) hari perintah pengadilan itu tidak dilaksanakan, maka pengadilan akan mempersiapkan langkah-langkah eksekusi dengan upaya paksa.

“Keputusan aanmaning sudah tegas dan jelas. Pengadilan Negeri Cibinong akan melaksanakan putusan MA. Para penyerobot harus meninggalkan dan mengosongkan tanah sengketa,” kata Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam.

Terkait perkara itu, Putusan Mahkamah Agung RI No : 2682 K/PDT/2019 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) diketok pada 4 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara pada bulan November 2019.

Seperti dikutip dari salinan putusan MA atas kasus tersebut, ditegaskan bahwa, 'PT Tjitajam yang sah menurut hukum adalah PT Tjitajam dengan Susunan Pengurus Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, karena itu berhak atas tanah objek sengketa'.

PT Tjitajam sebagai pihak Penggugat Intervensi dalam kasus ini pun diputuskan sebagai pemilik sah atas tanah berikut bangunan di atasnya yang menjadi objek sengketa, sesuai SHGB No. 3/Citayam, SHGB No. 1798/Ragajaya, SHGB No. 1799/Ragajaya, SHGB No. 1800/Ragajaya, SHGB No. 1801/Ragajaya, SHGB No. 257/Cipayung Jaya, dan SHGB No. 1802/Ragajaya.

Seluruhnya atas nama PT. Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996', di mana sebagian tanah menjadi lokasi proyek Perumahan Green Citayam City yang dibangun/ dikembangkan oleh PT. Green Construction City .

Pengadilan Negeri Cibinong menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait kasus penyerobotan tanah PT Tjitajam yang dijadikan Perumahan Green Citayam City

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News