Pengadilan Perintahkan Eksekusi Tanah Green Citayam City

Pengadilan Perintahkan Eksekusi Tanah Green Citayam City
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dia mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. “Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat,” katanya.

Reynold menegaskan, pihaknya memang siap membantu konsumen berupa konsultasi hukum ikhwal langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk memperjuangkan haknya. “Motivasinya adalah kemanusiaan untuk membantu konsumen, karena kami sama-sama dizalimi,” ujarnya.

Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN, bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah. “Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum,” jelasnya.

Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah.

PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019 lalu. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap. “PKPU berikutnya sudah bisa mulai lagi,” kata Reynold.

Namun ada juga sebagian konsumen yang perlu mengambil dua langkah itu sekaligus. Sebab konsumen tersebut selain perjanjian kredit dengan pihak bank, juga bertransaksi dengan pengembang. (dil/jpnn)

Pengadilan Negeri Cibinong menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait kasus penyerobotan tanah PT Tjitajam yang dijadikan Perumahan Green Citayam City


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News