Pengadilan Perintahkan Eksekusi Tanah Green Citayam City

Pengadilan Perintahkan Eksekusi Tanah Green Citayam City
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Putusan Mahkamah Agung ini memperkuat putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 7 September 2018, dan Putusan

Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/Pdt/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019. Dengan ini MA menolak permohonan kasasi pihak Tergugat Intervensi, yakni PT Tjitajam dengan versi kepengurusan Ponten Cahaya Surbakti, Cipto Sulistio, Tamami Imam Santoso, Zaldy Sofyan, dkk.

Reynold Thonak menjelaskan bahwa kasus Perumahan Green Citayam City ini terkait dengan langkah-langkah mengatasnamakan PT Tjitajam dengan berbagai cara.

"Ada pihak yang mengaku-aku sebagai pengurus perseroan dan pemegang saham dengan cara duplikasi dokumen dan penerbitan akta-akta yang tidak sah," jelasnya.

Dia menegaskan, kliennya sudah dinyatakan sebagai PT Tjitajam yang sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada putusannya pada 1999 yakni Putusan Nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim tanggal 27 April 2000 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). Namun ternyata upaya penguasaan atas perusahaan masih berlanjut, salah satunya dalam kasus Green Citayam City ini.

Terkait kasus Green Citayam City, lanjut Reynold, pihaknya merasa dirugikan karena asetnya tiba-tiba menjadi lokasi proyek perumahan dengan modal penggunaan sertifikat pengganti. Padahal lokasi tersebut merupakan salah satu aset yang sedang diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim.

Sejumlah konsumen Perumahan Green Citayam City (GCC) akan menggugat PT Bank Tabungan Negara seiring putusan Mahkamah Agung. Gugatan itu bertujuan untuk membatalkan perjanjian kredit dengan BTN atas pembelian rumah di GCC yang belakangan terbukti tidak sah secara hukum. 

“Jadi konsumen terancam rugi berlipat-lipat, mereka mengangsur untuk tanah dan bangunan yang tidak sah,” kata Reynold Thonak.

Pengadilan Negeri Cibinong menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait kasus penyerobotan tanah PT Tjitajam yang dijadikan Perumahan Green Citayam City

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News