Pengakuan Amanda dalam Kasus Penganiayaan David, Oh Mario Dandy

Pengakuan Amanda dalam Kasus Penganiayaan David, Oh Mario Dandy
Saksi Anastasia Pretya Amanda (APA), 19 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Sebelumnya, APA (19) yang merupakan saksi penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait lanjutan laporannya mengenai pencemaran nama baik.

"Penasihat hukum AG yang di Instagramnya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak, semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian," kata Enita Adyalaksmita saat ditemui di Jakarta, Senin.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, terlapor dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah. (antara/jpnn)


Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo memasuki babak baru. Saksi Anastasia Pretya Amanda membuat pengakuan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News