Pengakuan Mengejutkan Pembuat Susu, Dodol, dan Kopi dari Ganja
Selasa, 22 Desember 2020 – 18:24 WIB
Sedangkan SN dibekuk di Aceh sekitar pukul 20.00 Wib, Kamis (17/12) lalu. Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Dari penangkapan itu, polisi menyita susu dengan kandungan ganja sebanyak 4.813 gram, kopi dengan kandungan ganja sebanyak 1.718 gram, dodol dengan kandungan 1870 gram, dan ganja murni sebanyak 1.267 gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berbeda tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dengan ancaman paling singkat 6 tahun. (mcr1/jpnn)
Pengakuan pelaku yang mengoplos susu, dodol, dan kopi dengan ganja yang ditangkap di Aceh.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 3 Pengedar Ganja Ditangkap di Palembang, Ada yang Kenal?
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat