Pengedar Narkoba di Bekasi Terciduk
Kamis, 02 Mei 2019 – 21:46 WIB

Pengedar narkoba. Foto: JPG/Pojokpitu
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam lima tahun penjara sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(dyt/pojokbekasi)
Saat keduanya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa dua klip sabu yang disimpan di dalam kantong plastik bening.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P