Pengedar Narkoba Punya Senpi Revolver, Dapat dari Mana?
Minggu, 05 Desember 2021 – 07:15 WIB
“Karena tidak kunjung membayar, tersangka menerima senpi tersebut sebagai jaminan,"
Kompol Christopher mengatakan senpi tersebut saat ini telah diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Az (42) dan mengamankan senpi rakitan jenis revolver di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?