Pengedar Narkoba Punya Senpi Revolver, Dapat dari Mana?
Minggu, 05 Desember 2021 – 07:15 WIB

Kepala Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Christopher Salohot Panjaitan mengungkap kasus kepemilikan senpi rakitan jenis revolver dari tangan seorang tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Muara Enim, Sabtu (4/12), Foto: ANTARA/HO/Polda Sumsel/21
“Karena tidak kunjung membayar, tersangka menerima senpi tersebut sebagai jaminan,"
Kompol Christopher mengatakan senpi tersebut saat ini telah diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Az (42) dan mengamankan senpi rakitan jenis revolver di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat