Pengedar Narkoba Punya Senpi Revolver, Dapat dari Mana?

Pengedar Narkoba Punya Senpi Revolver, Dapat dari Mana?
Kepala Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Christopher Salohot Panjaitan mengungkap kasus kepemilikan senpi rakitan jenis revolver dari tangan seorang tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Muara Enim, Sabtu (4/12), Foto: ANTARA/HO/Polda Sumsel/21

“Karena tidak kunjung membayar, tersangka menerima senpi tersebut sebagai jaminan,"

Kompol Christopher mengatakan senpi tersebut saat ini telah diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Az (42) dan mengamankan senpi rakitan jenis revolver di rumahnya.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News