Pengedar Narkoba Terjebak Tipuan Purel

Pengedar Narkoba Terjebak Tipuan Purel
Pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu

"Salah satu pelaku diamankan, ternyata sudah hampir dua tahun melakoni perbuatan itu," uar AKP Octa.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 196 juncto 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman hingga 5 tahun keatas kurungan penjara. (yos/jpnn)


Para pengedar menjual 10 butir pil koplo pada remaja pengguna dengan harga Rp 30 ribu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News