Pengedar Narkoba Terjebak Tipuan Purel
Senin, 30 April 2018 – 06:14 WIB

Pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu
"Salah satu pelaku diamankan, ternyata sudah hampir dua tahun melakoni perbuatan itu," uar AKP Octa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 196 juncto 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman hingga 5 tahun keatas kurungan penjara. (yos/jpnn)
Para pengedar menjual 10 butir pil koplo pada remaja pengguna dengan harga Rp 30 ribu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P