Pengedar Sabu-Sabu di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara

Pengedar Sabu-Sabu di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara
JPU Evi Hariani membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/7/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Setelah mengetahui identitas terdakwa, petugas mengamankan keduanya beserta barang bukti. (antara/jpnn)

Pengedar sabu-sabu di Medan dituntut 10 tahun penjara. Ini hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News