Pengumuman Penting soal PPDB: Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Direvisi

Pengumuman Penting soal PPDB: Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Direvisi
PPDB: Calon peserta didik baru. Ilustrasi Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPNN.com

Berdasarkan pemantauan tim Irjen Kemendikbud di Surabaya dan Depok juga daerah lain, terjadinya antrean akibat mindset orang tua yang masih memburu sekolah favorit. Sejatinya dengan sistem zonasi PPDB diharapkan para orang tua tidak lagi mengejar sekolah favorit.

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019 Online, Jarak Rumah ke Sekolah Dicek Ulang

Sedangkan pemantauan di Tangerang sudah teratasi karena adanya kesalahpahaman orang tua dalam memahami pelaksanaan PPDB. (esy/jpnn)


Mendikbud Muhadjir Effendy telah merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, di mana persentase jalur zonasi PPDB dikurangi.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News