Penipuan Berkedok Sembako Kampanye, Korban Terima Cek Palsu Rp 930 Juta, Duh

Penipuan Berkedok Sembako Kampanye, Korban Terima Cek Palsu Rp 930 Juta, Duh
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) bersama anggotanya dalam konferensi pers kasus penipuan bermodus proyek sembako untuk kampanye calon kepala daerah 2020 di Mataram, NTB, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

"RR ini juga yang melakukan serah terima barang dengan korban," lanjutnya.

Sementara tersangka EAM, warga Ampenan, Kota Mataram berperan melobi korban.

Akibat tipu muslihat EAM, korban pun yakin dengan modus kejahatan yang dijalankan tersangka.

"Waktu itu, EAM ini menjanjikan kerja sama proyek penyaluran sembako untuk kampanye," bebernya.

Pada akhirnya korban dengan pelaku sepakat menjalankan proyek sembako kampanye tersebut.

Untuk kali pertama, korban menyerahkan sembako dalam bentuk 50 ton beras dan 30 ton gula.

"Sembako ini diberikan ke pelaku RR, bersamaan dengan (tersangka) menyerahkan cek palsu Rp 930 juta yang seolah-olah bisa dicairkan korban," ujarnya.

Sepekan kemudian, korban pergi ke bank untuk mencairkan uang menggunakan cek tersebut.

Penyidik Polresta Mataram mengungkap kasus penipuan dengan modus sembako kampanye calon kepala daerah. Korban tertipu cek palsu Rp 950 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News