Penjaga SD Nyambi Ngedar Ganja

Penjaga SD Nyambi Ngedar Ganja
Penjaga SD Nyambi Ngedar Ganja
“Tersangka RS ini diketahui mendapatkan daun ganja kering dengan cara dititipi oleh Lucky yang masih satu kampung dengan tersangka. LucKY sendiri masuk DPO (daftar pencarian orang) yang saat ini masih dalam proses pencarian," beber Kapolres.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati, minimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 milIar. (sep)

SUBANG-Jajaran aparat Satuan Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengamankan narkotika jenis daun ganja kering siap edar seberat 2 kilogram. Barang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News