Penjahat Menyamar jadi Tukang Becak Beraksi Malam Hari, Sulaiman dan Kevin Masih Dicari
Sabtu, 02 Mei 2020 – 07:40 WIB
"Kedua pelaku pencurian tersebut dikenai Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, salah seorang juru parkir yang bertugas di depan Lapangan Merdeka Medan mengatakan pencurian pagar besi terjadi pada Senin (20/4) malam.
"Sebab pada Senin pagi pagar yang berada di Lapangan Merdeka Medan itu sudah tidak ada dan copot sepanjang 10 meter," ujarnya. (antara/jpnn)
Polrestabes Medan menangkap dua dari empat penjahat, dua lainya yakni Sulaiman dan Kevin masih buron.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya