Penjelasan Kombes Kusworo soal Penggerebekan Pabrik Narkoba di Ciwidey
Kamis, 19 Januari 2023 – 17:45 WIB

Pemilik pabrik narkoba rumahan ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Kusworo menyebut barang-barang yang dipesan tersangka itu datang di hari keempat.
Lalu, pada hari kelima dan keenam, Garpu mulai meracik bahan-bahan yang telah dibelinya itu untuk dibuat menjadi sabu-sabu.
"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu-sabu di internet," beber Kusworo.
Tersangka CR alias Garpu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(antara/jpnn)
Kombes Kusworo Wibowo membeberkan penggerebekan pabrik sabu-sabu rumahan di Ciwidey, Kabupaten Bandung oleh tersangka CR alias Garpu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat