Penjelasan Kombes Kusworo soal Penggerebekan Pabrik Narkoba di Ciwidey
Kamis, 19 Januari 2023 – 17:45 WIB
Kusworo menyebut barang-barang yang dipesan tersangka itu datang di hari keempat.
Lalu, pada hari kelima dan keenam, Garpu mulai meracik bahan-bahan yang telah dibelinya itu untuk dibuat menjadi sabu-sabu.
"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu-sabu di internet," beber Kusworo.
Tersangka CR alias Garpu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(antara/jpnn)
Kombes Kusworo Wibowo membeberkan penggerebekan pabrik sabu-sabu rumahan di Ciwidey, Kabupaten Bandung oleh tersangka CR alias Garpu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube