Penjelasan Terbaru MenPAN-RB soal Rekrutmen PPPK Tahap II 2019
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengungkapkan, rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap II 2019 akan tetap digelar. Jika rencana semula digelar duluan sebelum rekrutmen CPNS, kini berubah lagi.
Bahkan, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen PPPK tahap II akan molor hingga 2020 lantaran proses administrasi yang belum tuntas.
"Oh tidak, PPPK tetap ada. Cuma pelaksanaannya di ujung tahun. Kalau CPNS kan bulan depan digelar," kata Menteri Syafruddin yang ditemui saat launching kerja sama pengembangan LAPOR! antara KemenPAN-RB dengan Korea Selatan di Jakarta, Selasa (24/9).
Dia menjelaskan, tertundanya rekrutmen PPPK tahap II lantaran belum adanya kesepakatan antara pusat dan daerah soal anggaran. Pemda masih kesulitan mengalokasikan dana untuk gaji PPPK. Sebab, banyak yang belanja pegawainya sudah di atas 50 persen.
"Ini lagi dibahas dengan menkeu. Mudah-mudahan secepatnya beres biar rencana pengadaannya bisa terealisasi," ucapnya.
Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan yang dihubungi secara terpisah mengatakan, Panselnas masih dalam proses menghitung kebutuhan PPPK, dibandingkan dengan kemampuan negara. Hasil final belum tersedia.
"Saya belum bisa pastikan apakah akan tetap digelar tahun ini atau tidak rekrutmen PPPK tahap II. Jawabannya nanti di Rakornas Kepegawaian. Kita tunggu hasilnya," tandas Ridwan. (esy/jpnn)
Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen PPPK tahap II akan molor hingga 2020 lantaran proses administrasi yang belum tuntas.
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas