Penunjukan Pj Kepala Daerah Disebut Tidak Melalui Vetting Mechanism

Penunjukan Pj Kepala Daerah Disebut Tidak Melalui Vetting Mechanism
Pelantikan 5 Pj Gubernur di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5). ilustrasi Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

Dia mengatakan penunjukan penjabat kepala daerah memang tidak melalui proses pemilihan umum, tetapi tetap perlu dilakukan secara demokratis dengan partisipatif.

Namun, KontraS justru melihat penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan tanpa keterlibatan publik yang maksimal.

"Proses pengajuan calonnya tidak diketahui sama sekali oleh masyarakat," lanjut Rivanlee.

Dia menyebut proses pelantikan lima Pj. Gubernur yang dilantik Mendagri Tito Karnavian pada 12 Mei 2022 tidak terbuka dan demokratis.

"KontraS dan ICW menilai bahwa penunjukan kepala daerah yang dilakukan ini telah bertentangan dengan semangat good governance yang menghendaki adanya accountibility, participacion, predictability, dan transparency," tutur Rivanlee.

Dia menilai demokrasi menghendaki adanya partisipasi publik secara luas dan bermakna untuk membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (mcr9/jpnn)


KontraS dan ICW menduga penunjukan penjabat (pj.) kepala daerah tidak melalui uji pemeriksaan secara menyeluruh dalam kerangka vetting mechanism.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News