Penunjukan Pj Kepala Daerah Disebut Tidak Melalui Vetting Mechanism
Dia mengatakan penunjukan penjabat kepala daerah memang tidak melalui proses pemilihan umum, tetapi tetap perlu dilakukan secara demokratis dengan partisipatif.
Namun, KontraS justru melihat penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan tanpa keterlibatan publik yang maksimal.
"Proses pengajuan calonnya tidak diketahui sama sekali oleh masyarakat," lanjut Rivanlee.
Dia menyebut proses pelantikan lima Pj. Gubernur yang dilantik Mendagri Tito Karnavian pada 12 Mei 2022 tidak terbuka dan demokratis.
"KontraS dan ICW menilai bahwa penunjukan kepala daerah yang dilakukan ini telah bertentangan dengan semangat good governance yang menghendaki adanya accountibility, participacion, predictability, dan transparency," tutur Rivanlee.
Dia menilai demokrasi menghendaki adanya partisipasi publik secara luas dan bermakna untuk membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (mcr9/jpnn)
KontraS dan ICW menduga penunjukan penjabat (pj.) kepala daerah tidak melalui uji pemeriksaan secara menyeluruh dalam kerangka vetting mechanism.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
- Datangi Istana, KontraS Protes Pemberian Jenderal Kehormatan kepada Prabowo
- Anggaran Sirekap KPU Bakal Diaudit BPK
- Laporkan Prabowo soal Jet Tempur Mirage, Koalisi Masyarakat Sipil Kasih Data Ini ke KPK
- Pengadaan Jet Tempur Mirage Diduga Malaadministrasi, Menhan Prabowo Diadukan ke Ombudsman RI