Peras Korban Hingga Rp1,7 Miliar, Polisi Gadungan ini Mengaku Kapolres Tangerang

Peras Korban Hingga Rp1,7 Miliar, Polisi Gadungan ini Mengaku Kapolres Tangerang
Husni Hardinata (54), polisi gadungan yang melakukan penipuan saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

"Namun ketika ditanya oleh anggota Polres Depok, mengaku dari intel mabes polri. Dicek oleh anggota kepolisian ternyata tidak benar dan diamankan di Polres Metro Depok," sambung Azis.

Saat diamankan di Mapolres Metro Depok, polisi mendapati pelaku telah melakukan penipuan terhadap korban dengan iming-iming jadi anggota polisi. Hal itu diketahui polisi usai mengecek handphone pelaku.

Kasus itu pun dilimpahkan ke Polsek Jagakarsa wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan karena awal mula kejadian terletak di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"(Pelaku) melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun," ujar Azis. (cr1/jpnn)

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang polisi gadungan yang melakukan aksi tindak pidana penipuan, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News