Peras Korban Hingga Rp1,7 Miliar, Polisi Gadungan ini Mengaku Kapolres Tangerang
Selasa, 02 Februari 2021 – 18:23 WIB

Husni Hardinata (54), polisi gadungan yang melakukan penipuan saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN
"Namun ketika ditanya oleh anggota Polres Depok, mengaku dari intel mabes polri. Dicek oleh anggota kepolisian ternyata tidak benar dan diamankan di Polres Metro Depok," sambung Azis.
Saat diamankan di Mapolres Metro Depok, polisi mendapati pelaku telah melakukan penipuan terhadap korban dengan iming-iming jadi anggota polisi. Hal itu diketahui polisi usai mengecek handphone pelaku.
Kasus itu pun dilimpahkan ke Polsek Jagakarsa wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan karena awal mula kejadian terletak di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"(Pelaku) melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun," ujar Azis. (cr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang polisi gadungan yang melakukan aksi tindak pidana penipuan, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan